Minggu, 10 November 2013

Pendirian koperasi (Keanggotaan dan organisasi)



KEANGGOTAAN KOPERASI

Anggota koperasi adalah bagian yang sangat penting dalam perkembangan dan kemajuan suatu koperasi, dimana setiap anggota memiliki peranan yang sangat penting yaitu melalui partisipasinya pada koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki tanggung jawab dan hak. Agar lebih jelas dibawah ini dicantumkan Undang-Undang Republik Indonesia Perkoperasian No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.

Anggota merupakan unsur utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu di dalam koperasi.
Koperasi sebagai business entity dan social entity dibentuk oleh anggota-anggota untuk menggapai manfaat tertentu melalui partisipasi. Oleh kaerna itu, koperasi harus memiliki kegiatan-kegiatan tertentu untuk menjabarkan bentuk-bentuk partisipasidan memacu manfaat bersama, ketika berbagai menfaat diperoleh melalui upaya-upaya bersama para anggota. Juga diharapkan manfaat dapat didistribusikan secara adil dan merata sesuai dengan kontribusi mereka kepada koperasi dalam aneka kegiatan-kegiatan koperasi. Atas dasar itu koperasi diharapkan menanamkan dasar-dasar distribusi pemanfaatan dari hasil atau pelayanan-pelayanan yang bersifat ekonomis dan sosial untuk mempertahankan semangat kebersatuan anggota-anggota dan kesetiaan mereka kepada semangat koperasi.


Pendidikan Anggota

Pendidikan koperasi akan melahirkan kesadaran dan kerja sama kelompok, perencanaan kelompok, dan kegiatan kelompok. Dengan kata lain, pendidikan koperasi dilaksanakan dengan dasar-dasar kerja sama bukan dengan persaingan yang tajam. Pendidikan koperasi memunculkan pula pembagian kegiatan didalam pengembangan partisipasi anggota. Tujuan pendidikan koperasi ini adalah agar setiap anggota memiliki keterampilan dan pengetahuan bagaimana cara mengembangakan agar memajukan suatu perkoperasian.







Faktor-Faktor Positif dan Negatif

Berdasarkan pengalaman di Indonesia, selanjutnya dikemukakan bahwa beberapa koperasi yang berhasil dalam mempertahankan partisipasi anggota dimunculkan oleh faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan tersebut, yaitu :

·         Perasaan kelompok yang kuat
·         Latihan bersinambungan bagi calon anggota dan anggota.
·         Kunjungan-kunjungan lapangan dari para penggerak koperasi yang bersinambungan, dialog informal dengan anggota setempat.
·         Para anggota dan pengurus melaksanakan rapat-rapat dengan berhasil baik, membuat kartu anggota dan pembukuan yang benar, menerbitkan laporan keuangan bulanan.
·         Menanamkan dan memeprtahankan sikap-sikap mental yang baru/kebiasaan-kebiasaan yang berhubungan dengan aneka simpanan pemberian pinjaman dan aspek-aspek lain untuk bekerja sama dalam koperasi.
·         Para anggota membuat rencana koperasi
·         Penerbitan publikasi yang teratur disebarluaskan kepada para anggota koperasi.
·         Latihan bagi para anggota untuk memahami, menganalisis koperasi-koperasi, mengadakan perjanjian, persatuan, pada saat permulaan.


Lalu kurangnya partisipasi anggota dalam beberapa koperasi dipengaruhi oleh beberapa faktor negative, yaitu :

·         Kurangnya anggota dan calon anggota, antara lain dalam bentuk latihan anggota dan calon anggota yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi lokal.
·         Feodalisme dan paternalisme dari para pengurus koerasi dalam hubungan dengan para anggota
·         Kurangnya tindak lanjut yang konsisten dan pengamatan dari rencana-rencana organisasi yang telah disepakati bersama.
·         Manipulasi yang dibuat oleh bermacam-macam individu menyebabkan timbulnya erosi rasa ikut serta memiliki dari para anggota terhadap koperasi mereka masing-masing
·         Kartu anggota tidak dibuat dfengan baik menimbulkan ketidak jelasan transaksi antar-anggota dengan koperasinya ataupun sebaliknya.
·         Kurangnya manajemen yang teratur dan keterampilan manajerial dari pengurus koperasi.
·         Kurangnya rencana pengambangan professional untuk mengimbangi perkembangan dinamika kebutuhan para anggota.
·         Kurangnya penyebaran informasi tentang penampilan koperasi, seperti neraca, biaya, manfaat, dan laporan statistik yang lain.
·         Pengalaman-pengalaman dan praktek-praktek koperasi yang buruk dimasa lampau
·         Ketidak cakapan para pengurus koperasi untuk menata pembukuan.

ORGANISASI KOPERASI

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.

Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar