Pengertian
Koperasi?
Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Latar
Belakang Koperasi
Koperasi
merupakan salah satu pilar pembangun ekonomi Indonesia yang berperan dalam
pengembngan sektor pertanian.
Koperasi
merupakan soko guru perekonomian nasional mempunyai kedudukan dan peran yang
sangat strategis dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.
Ketaren (2007) menyatakan bahwa peranan koperasi
dalam perekonomian secara makro adalah meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi
bagi masyarakat dan lingkungan, pemahaman yang mendalam terhadap asas, prinsip
dan tata kerja koperasi, meningkatan produksi, pendapatan dan kesejahteraan,
meningkatkan pemerataan keadilan, dan meningkatkan kesempatan kerja.
Koperasi
dengan proses pembentukan top down tidak sesui dengan asas koperasi yang
seharusnya dibentuk oleh anggota dari dan untuk anggota (bottom up).
Peranan
anggota sebagai pemilik maupun pengguna jas belum banyak dirasakan.
Masyarakat
yang bergabung dengan koperasi bukan atas kesadran sendiri cenderung tidak bisa
menyerap nilai-nilai dasar gerakan koperasi secara utuh. Hal ini akan berdampak
terhadap rendahnya tingkat kesediaan anggota untuk berpartisipasi secara penuh
pada kegiatan koperasi.
Sejarah
pertumbuhan koperasi disebabkan oleh tidak dapat diprecahkannya masalah
kemiskinan atas dasar semangat individualisme.
Koperasi
lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan
dari perekonomin bentuk kapitalistis.
Koperasi
yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi
para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar
prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan
yang dikenal dengan ”Rochdale Principles”.
Dalam
sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun system ekonomi
koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis,
Jerman dan diikuti oleh Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia
mencoba memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi di bumi
Indonesia tercint ini.
Namun
seperti yang kita lihat sekarang system ekonomi yang diterapkan belum cukup
menangani kebobrokan ekonomi Indonesia.
Maka dari itu kita perlu menelah kembali
sejarah perkembangan ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa
sesungguhny system ekonomi koperasi tidak kalah dengan system ekonomi yang lain
dan bahkan lebih baik dari system-system yang ada di Indonesia saat ini.
Mengapa
ada koperasi?
Karna
koperasi merupakan perkumpulan kepentingan ekonomi, usaha bersama tersebut
diawasi secara demokratis.
Koperasi
merupakan organisasi perekonomian.
Disebut
organisasi karena ada anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian,
organissi ini tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai
organissi perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi.
Tujuan
kegiatn itu adalah mencapai
kesejahteraan dan kemakmuran para anggota.
Anggota
koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama. Cita-cita dasar anggota koperasi
adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Kesejahteraan atau kemakmuran
ini ingin dicapai secara bersama. Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersma.
Koperasi
memiliki watak sosial. Anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Anggota
koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya. Di sini
kita lihat sifat atau watak sosial koperasi, yaitu membantu anggota yang lemah.
Mengapa
koperasi diperlukan di Indonesia?
Koperasi
diperlukan di Indonesia karena kesejahteraan masyarakat akan meningkat apabila
pertumbuhan ekonomian mengalami perbaikan.
Pertumbuhan
perekonomian berkembang tidak hanya ditentukan oleh pelaku ekonomi besar, tetapi
juga pelaku ekonomi dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). keberadaan koperasi
jangan hanya ditujukan untuk kepentingan ekonomi semata, tapi harus juga
memenuhi aspek sosial, budaya dan gotong royong.
Koperasi bisa berkembang dengan cara
memperbaiki manajemen, meningkatkan kemampuan suber daya manusia (SDM) dan
memberikan permodalan dengan cara kredit ringan.
Dalam undang-undang koperasi
diperlukan?
Untuk
mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum
melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta
selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
Keberadaan Undang-Undang tentang
Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi koperasi
pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Siapa Bapak koperasi Indonesia?
Bapak
koperasi Indonesia adalah Bung Hatta.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar