Selasa, 05 Januari 2016

Tugas Softskill Etika Bisnis kasus PHK atau unjuk rasa buruh terhadap perusahaan

Nama : Inne Audina Sekar
Kelas : 4EA11
NPM : 13212738

PENDAHULUAN

Dalam dunia bisnis saat ini kegiatan sering terjadi pemutusan hubungan kerja oleh perusahaaan, kadang2 juga unjuk rasa buruh pada perusahaan. Dalam kehidupan sehari – hari pemutusan hubungan kerja antara pekerja / buruh dengan pengusaha lazimnya dikenal dengan istilah PHK atau pengakhiran hubungan kerja, PHK atau unjuk rasa sudah tidak asing lagi didengar, banyaknya karyawan atau buruh yang di PHK atau unjuk rasa karna alasan habis kontrak, tidak adanya pesanan sehingga harus memberhentikan sebagian pegawai (Karyawan) dan lainnya.

Contoh Kasus

Karyawan Perusahaan Springbed Siak Hulu Demo, Kecewa di PHK Sepihak Tanpa Pesangon

Minggu,04 Oktober 2015|21:12:11 WIB

RIAUTERBIT.COM-Merasa diberhentikan sepihak, puluhan buruh PT Induktorindo Utama berunjukrasa di depan gerbang PT.Anugrah Karya Aslindo (AKA) atau pabrik Springbed di Siak Hulu Kabupaten Kampar. Mereka, menuntut perusahaan membayar  pesangon dan kekurangan upah yang belum dibayar.

Kordinator aksi Jeniver Manalu, melalui Samuel Seregar, ada sekitar 40 (Empat Pukuh) lebih eks karyawan PT.AKA (Springbed), melakukan aksi unjuk rasa. "Puluhan buruh ini diberhentikan sepihak perusahaan dengan berbagai alasan seperti habis kontrak, tidak adanya pesanan sehingga harus memberhentikan sebagian pegawai (Karyawan) dan lainnya," ungkapnya.

Lebih menjengkelkan lagi, kata Samuel, setelah pecat, karyawan yang sudah bekerja tahunan hingga belasan tahunan di perusahan tersebut, tidak diberikan pesangon.

Alasannya, tidak ada produksi atau pesanan. Namun kemudian, kata dia, perusahaan justru menambah pegawai dengan membuka lowongan pekerjaan baru.

"Kita kesal dan kenapa buruh-buruh ini dipecat atau di PHK. Tak hanya itu pesangon eks PT.AKA ini, juga ada yang belum dibayar," jelasnya usai melakukan aksi unjuk rasa kepada wartawan baru-baru ini.

Karena itulah, sebanyak 24 pegawai ini menuntut perusahaan untuk membayarkan keinginan mereka, seperti dibayarkannya pesangon sesuai dengan undang-undang tenaga kerja. Serta, melunasi kekurangan upah yang belum dibayarkan. Selain itu, mereka juga menuntut uang cuti yang selama ini tidak pernah mendapatkan cuti bahkan uang THR ada yang belum diterimanya.

"Pegawai ini sudah bekerja dari masa kerja lebih dari 2 tahun, bahkan ada yang sudah belasan tahun. Namun dikeluarkan tanpa diberikan pesangon dan hak-haknya, sehingga kami menuntut kepada perusahaan agar membayarkan hak-hak kami ini," katanya.

Salah seorang mantan pekerja PT.AKA, Rahman Seregar (43), mengaku ia dipecat dari perusahaannya pada tanggal 19/9/2015 lalu.
Ia mempertanyakan alasan dirinya dipecat dari perusahaan.

Sebelumnya, ia memang pernah dipanggil oleh manajemen perusahaan yang menanyakan keikut sertaan dirinya disalah satu organisasi serikat buruh.

"Tapi kalau masalah organisasi itu kan hak saya. Tak masuk akal kalau masalah organisasi saya dipecat atau tidak bisa diperpanjang lagi. Alasan lain perusahaan memecat saya, menolak pemutasian. Tak hanya itu, alasan lain saya dipecat karena saya dipecat. Lalu saya jawab, tak mungkin kalau tak ada penyebabnya seperti kecelakaan kerja yaitu cacat tangan saya hingga patah," ujar warga Perumahan Griya Insani Kelurahan Desa Baru Pandau Kecamaan Siak Hulu Kabupaten Kampar, ini.

Tak hanya Rahman, Yuniman Mendrofa (26), kernet perusahaan PT.AKA, yang sudah bekerja tiga tahun lebih di perusahaan tersebut, diberhentikan dengan alasan habis kontrak.

"Saya diberhentikan dengan alasan habis kontrak, bukan PHK. Jadi sampai saya dipecat saya tak punya kontraknya. Jadi kami minta hak kami. Ini tak adil, perusahaan kalau seperti ini sudah semena-mena terhadap karyawannya," ujar Yuniman.

Selain Yuniman, eks karyawan PT.AKA yang lainnya Fidawati (44), yang juga sudah bekerja selama 14 tahun ini dipecat dari perusahaannya tanpa alasan yang jelas. Fidawati, dituding mencuri kain-kain milik perusahaan tanpa bukti-bukti.

"Setelah itu saya lalu di PHK. Saya tak terima, karena saya tak melakukan pencurian," ujar mantan staf PT.AKA ini.

Sementara Manager PT.AKA, Suwito, yang ditemui wartawan tak diizinkan oleh pihak security menemuinya dengan alasan sedang tidak ada ditempat. Sementara nomor telepon genggam milik Suwito, tak ada jawaban.(Alam/lipo).

Teori

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau separation adalah suatu keputusan yang memisahkan antara pihak organisasi/perusahaan dengan pegawai/individu. PHK dapat terjadi karena kemauan/inisiatif pegawai itu sendiri maupun pihak organisasi/perusahaan berdasarkan pertimbangan tertentu.
 Bentuk PHK dapat berupa :
- Berhenti sementara, dimana pegawai meninggalkan tugasnya karena harus mengikuti diklat, pengobatan kesehatan dan sebagainya.
- Berhenti bekerja secara normal (attrition), yaitu pemberhentian kerja karena pengunduran diri, pensiun atau meninggal dunia.
- Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang secara populer dikenal masyarakat yaitu pemberhentian kerja berkaitan dengan  masalah ekonomi atau bisnis sehingga diperlukan pengurangan pegawai seperti perampingan organisasi, restrukturisasi, merger atau akuisisi oleh perusahaan lain.

Analisis
  
Menurut pendapat saya tentang kasus PHK atau unjuk rasa buruh terhadap perusahaan tersebut sangat semena mena dalam menggambil keputusan. Sudut pandang etika bisnis wajar saja karyawan atau buruh berunjuk rasa tidak terima karna keputusan yang di ambil secara sepihak merekapun masih sangat membutuhkan pekerjaan dan alasan nya ada yang kerja tidak dibayar. Tetapi, satu sisi perusahaan pun  mengurangi pekerja nya karna ada alasan yang sangat kuat yaitu  tidak ada nya produksi atau pesanan. Seharusnya perusahaan menambahkan karyawan agar bisa meningkatkan pendapatan, dan sangat imbang agar pesanan semakin banyak dan produksi pun berjalan lancar.
 Refrensi :