Minggu, 10 November 2013

Pendirian koperasi (Keanggotaan dan organisasi)



KEANGGOTAAN KOPERASI

Anggota koperasi adalah bagian yang sangat penting dalam perkembangan dan kemajuan suatu koperasi, dimana setiap anggota memiliki peranan yang sangat penting yaitu melalui partisipasinya pada koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki tanggung jawab dan hak. Agar lebih jelas dibawah ini dicantumkan Undang-Undang Republik Indonesia Perkoperasian No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.

Anggota merupakan unsur utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu di dalam koperasi.
Koperasi sebagai business entity dan social entity dibentuk oleh anggota-anggota untuk menggapai manfaat tertentu melalui partisipasi. Oleh kaerna itu, koperasi harus memiliki kegiatan-kegiatan tertentu untuk menjabarkan bentuk-bentuk partisipasidan memacu manfaat bersama, ketika berbagai menfaat diperoleh melalui upaya-upaya bersama para anggota. Juga diharapkan manfaat dapat didistribusikan secara adil dan merata sesuai dengan kontribusi mereka kepada koperasi dalam aneka kegiatan-kegiatan koperasi. Atas dasar itu koperasi diharapkan menanamkan dasar-dasar distribusi pemanfaatan dari hasil atau pelayanan-pelayanan yang bersifat ekonomis dan sosial untuk mempertahankan semangat kebersatuan anggota-anggota dan kesetiaan mereka kepada semangat koperasi.


Pendidikan Anggota

Pendidikan koperasi akan melahirkan kesadaran dan kerja sama kelompok, perencanaan kelompok, dan kegiatan kelompok. Dengan kata lain, pendidikan koperasi dilaksanakan dengan dasar-dasar kerja sama bukan dengan persaingan yang tajam. Pendidikan koperasi memunculkan pula pembagian kegiatan didalam pengembangan partisipasi anggota. Tujuan pendidikan koperasi ini adalah agar setiap anggota memiliki keterampilan dan pengetahuan bagaimana cara mengembangakan agar memajukan suatu perkoperasian.







Faktor-Faktor Positif dan Negatif

Berdasarkan pengalaman di Indonesia, selanjutnya dikemukakan bahwa beberapa koperasi yang berhasil dalam mempertahankan partisipasi anggota dimunculkan oleh faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan tersebut, yaitu :

·         Perasaan kelompok yang kuat
·         Latihan bersinambungan bagi calon anggota dan anggota.
·         Kunjungan-kunjungan lapangan dari para penggerak koperasi yang bersinambungan, dialog informal dengan anggota setempat.
·         Para anggota dan pengurus melaksanakan rapat-rapat dengan berhasil baik, membuat kartu anggota dan pembukuan yang benar, menerbitkan laporan keuangan bulanan.
·         Menanamkan dan memeprtahankan sikap-sikap mental yang baru/kebiasaan-kebiasaan yang berhubungan dengan aneka simpanan pemberian pinjaman dan aspek-aspek lain untuk bekerja sama dalam koperasi.
·         Para anggota membuat rencana koperasi
·         Penerbitan publikasi yang teratur disebarluaskan kepada para anggota koperasi.
·         Latihan bagi para anggota untuk memahami, menganalisis koperasi-koperasi, mengadakan perjanjian, persatuan, pada saat permulaan.


Lalu kurangnya partisipasi anggota dalam beberapa koperasi dipengaruhi oleh beberapa faktor negative, yaitu :

·         Kurangnya anggota dan calon anggota, antara lain dalam bentuk latihan anggota dan calon anggota yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi lokal.
·         Feodalisme dan paternalisme dari para pengurus koerasi dalam hubungan dengan para anggota
·         Kurangnya tindak lanjut yang konsisten dan pengamatan dari rencana-rencana organisasi yang telah disepakati bersama.
·         Manipulasi yang dibuat oleh bermacam-macam individu menyebabkan timbulnya erosi rasa ikut serta memiliki dari para anggota terhadap koperasi mereka masing-masing
·         Kartu anggota tidak dibuat dfengan baik menimbulkan ketidak jelasan transaksi antar-anggota dengan koperasinya ataupun sebaliknya.
·         Kurangnya manajemen yang teratur dan keterampilan manajerial dari pengurus koperasi.
·         Kurangnya rencana pengambangan professional untuk mengimbangi perkembangan dinamika kebutuhan para anggota.
·         Kurangnya penyebaran informasi tentang penampilan koperasi, seperti neraca, biaya, manfaat, dan laporan statistik yang lain.
·         Pengalaman-pengalaman dan praktek-praktek koperasi yang buruk dimasa lampau
·         Ketidak cakapan para pengurus koperasi untuk menata pembukuan.

ORGANISASI KOPERASI

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.

Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.


Sumber :

Latar Belakang Koperasi



Pengertian Koperasi?

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

Latar Belakang Koperasi

Koperasi merupakan salah satu pilar pembangun ekonomi Indonesia yang berperan dalam pengembngan sektor pertanian.
Koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.
Ketaren  (2007) menyatakan bahwa peranan koperasi dalam perekonomian secara makro adalah meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat dan lingkungan, pemahaman yang mendalam terhadap asas, prinsip dan tata kerja koperasi, meningkatan produksi, pendapatan dan kesejahteraan, meningkatkan pemerataan keadilan, dan meningkatkan kesempatan kerja.

Koperasi dengan proses pembentukan top down tidak sesui dengan asas koperasi yang seharusnya dibentuk oleh anggota dari dan untuk anggota (bottom up).
Peranan anggota sebagai pemilik maupun pengguna jas belum banyak dirasakan.
Masyarakat yang bergabung dengan koperasi bukan atas kesadran sendiri cenderung tidak bisa menyerap nilai-nilai dasar gerakan koperasi secara utuh. Hal ini akan berdampak terhadap rendahnya tingkat kesediaan anggota untuk berpartisipasi secara penuh pada kegiatan koperasi.
Sejarah pertumbuhan koperasi disebabkan oleh tidak dapat diprecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme.
Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomin bentuk kapitalistis.
Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan ”Rochdale Principles”.
Dalam sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun system ekonomi koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi di bumi Indonesia tercint ini.
Namun seperti yang kita lihat sekarang system ekonomi yang diterapkan belum cukup menangani kebobrokan ekonomi Indonesia.
 Maka dari itu kita perlu menelah kembali sejarah perkembangan ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa sesungguhny system ekonomi koperasi tidak kalah dengan system ekonomi yang lain dan bahkan lebih baik dari system-system yang ada di Indonesia saat ini.

Mengapa ada koperasi?

Karna koperasi merupakan perkumpulan kepentingan ekonomi, usaha bersama tersebut diawasi secara demokratis.
Koperasi merupakan organisasi perekonomian.
Disebut organisasi karena ada anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organissi ini tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organissi perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi.
Tujuan kegiatn itu adalah  mencapai kesejahteraan dan kemakmuran para anggota.

Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama. Cita-cita dasar anggota koperasi adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Kesejahteraan atau kemakmuran ini ingin dicapai secara bersama. Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersma.
Koperasi memiliki watak sosial. Anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya. Di sini kita lihat sifat atau watak sosial koperasi, yaitu membantu anggota yang lemah.





Mengapa koperasi diperlukan di Indonesia?

Koperasi diperlukan di Indonesia karena kesejahteraan masyarakat akan meningkat apabila pertumbuhan ekonomian mengalami perbaikan.
Pertumbuhan perekonomian berkembang tidak hanya ditentukan oleh pelaku ekonomi besar, tetapi juga pelaku ekonomi dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). keberadaan koperasi jangan hanya ditujukan untuk kepentingan ekonomi semata, tapi harus juga memenuhi aspek sosial, budaya dan gotong royong.
Koperasi bisa berkembang dengan cara memperbaiki manajemen, meningkatkan kemampuan suber daya manusia (SDM) dan memberikan permodalan dengan cara kredit ringan. 

Dalam undang-undang koperasi diperlukan?

Untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
Keberadaan Undang-Undang tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Siapa Bapak koperasi Indonesia?

Bapak koperasi Indonesia adalah Bung Hatta.




Sumber :