KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota
koperasi adalah bagian yang sangat penting dalam perkembangan dan kemajuan
suatu koperasi, dimana setiap anggota memiliki peranan yang sangat penting
yaitu melalui partisipasinya pada koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki
tanggung jawab dan hak. Agar lebih jelas dibawah ini dicantumkan Undang-Undang
Republik Indonesia Perkoperasian No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Anggota merupakan unsur
utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu di dalam
koperasi.
Koperasi sebagai business
entity dan social entity dibentuk oleh anggota-anggota untuk menggapai manfaat
tertentu melalui partisipasi. Oleh kaerna itu, koperasi harus memiliki
kegiatan-kegiatan tertentu untuk menjabarkan bentuk-bentuk partisipasidan
memacu manfaat bersama, ketika berbagai menfaat diperoleh melalui upaya-upaya
bersama para anggota. Juga diharapkan manfaat dapat didistribusikan secara adil
dan merata sesuai dengan kontribusi mereka kepada koperasi dalam aneka
kegiatan-kegiatan koperasi. Atas dasar itu koperasi diharapkan menanamkan
dasar-dasar distribusi pemanfaatan dari hasil atau pelayanan-pelayanan yang
bersifat ekonomis dan sosial untuk mempertahankan semangat kebersatuan
anggota-anggota dan kesetiaan mereka kepada semangat koperasi.
Pendidikan Anggota
Pendidikan
koperasi akan melahirkan kesadaran dan kerja sama kelompok, perencanaan
kelompok, dan kegiatan kelompok. Dengan kata lain, pendidikan koperasi
dilaksanakan dengan dasar-dasar kerja sama bukan dengan persaingan yang tajam.
Pendidikan koperasi memunculkan pula pembagian kegiatan didalam pengembangan
partisipasi anggota. Tujuan pendidikan koperasi ini adalah agar setiap anggota
memiliki keterampilan dan pengetahuan bagaimana cara mengembangakan agar
memajukan suatu perkoperasian.
Faktor-Faktor Positif dan Negatif
Berdasarkan
pengalaman di Indonesia, selanjutnya dikemukakan bahwa beberapa koperasi yang
berhasil dalam mempertahankan partisipasi anggota dimunculkan oleh faktor-faktor
yang mempengaruhi keberhasilan tersebut, yaitu :
·
Perasaan kelompok yang kuat
·
Latihan bersinambungan bagi calon anggota dan anggota.
·
Kunjungan-kunjungan lapangan dari para penggerak koperasi yang bersinambungan,
dialog informal dengan anggota setempat.
·
Para anggota dan pengurus melaksanakan rapat-rapat dengan
berhasil baik, membuat kartu anggota dan pembukuan yang benar, menerbitkan
laporan keuangan bulanan.
·
Menanamkan dan memeprtahankan sikap-sikap mental yang
baru/kebiasaan-kebiasaan yang berhubungan dengan aneka simpanan pemberian
pinjaman dan aspek-aspek lain untuk bekerja sama dalam koperasi.
·
Para anggota membuat rencana koperasi
·
Penerbitan publikasi yang teratur disebarluaskan kepada para
anggota koperasi.
·
Latihan bagi para anggota untuk memahami, menganalisis
koperasi-koperasi, mengadakan perjanjian, persatuan, pada saat permulaan.
Lalu kurangnya partisipasi anggota dalam beberapa koperasi
dipengaruhi oleh beberapa faktor negative, yaitu :
·
Kurangnya anggota dan calon anggota, antara lain dalam bentuk
latihan anggota dan calon anggota yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi
lokal.
·
Feodalisme dan paternalisme dari para pengurus koerasi dalam
hubungan dengan para anggota
·
Kurangnya tindak lanjut yang konsisten dan pengamatan dari
rencana-rencana organisasi yang telah disepakati bersama.
·
Manipulasi yang dibuat oleh bermacam-macam individu menyebabkan
timbulnya erosi rasa ikut serta memiliki dari para anggota terhadap koperasi
mereka masing-masing
·
Kartu anggota tidak dibuat dfengan baik menimbulkan ketidak
jelasan transaksi antar-anggota dengan koperasinya ataupun sebaliknya.
·
Kurangnya manajemen yang teratur dan keterampilan manajerial
dari pengurus koperasi.
·
Kurangnya rencana pengambangan professional untuk mengimbangi
perkembangan dinamika kebutuhan para anggota.
·
Kurangnya penyebaran informasi tentang penampilan koperasi,
seperti neraca, biaya, manfaat, dan laporan statistik yang lain.
·
Pengalaman-pengalaman dan praktek-praktek koperasi yang buruk
dimasa lampau
·
Ketidak cakapan para pengurus koperasi untuk menata pembukuan.
ORGANISASI KOPERASI
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.
Sumber
: